Syarat Pengajuan Izin Penangkaran dan Alur Pembuatan Sertifikat Jalak Bali

Bagi Anda yang tertarik untuk menangkarkan burung jalak bali, Anda harus tahu terlebih dahulu persyaratan yang diperlukan. Kenapa harus memiliki syarat? Pasalnya, jalak bali adalah hewan yang dilindungi pemerintah karena keberadaannya yang semakin sedikit di habitatnya.

Berikut syarat yang perlu Anda ajukan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) sebagai pengajuan izin menangkar burung jalak bali bagi perorangan:

1. Memiliki Minimal Dua Pasang Burung dengan Asal-usul Legal

Source - youtube
Source – youtube

Jika ingin mengurus izin penangkaran jalak bali, setidaknya Anda harus memiliki dua pasang atau empat ekor burung jalak bali. Tidak ada ketentuan tentang berapa umur yang disyaratkan.Burung yang memiliki asal-usul legal berarti burung yang Anda beli berasal dari penangkaran yang mengantongi izin resmi. Anda bisa membuktikan keabsahan sertifikat penangkaran tersebut dengan menanyakannya pada BKSDA yang bersangkutan.

2. Membawa Salinan KTP

Source - youtube
Source – youtube

Jika penangkaran Anda bersifat individu, Anda hanya perlu memberikan salinan atau fotokopi KTP. Jika bersifat badan usaha, Anda akan diminta untuk menyertakan salinan akta notaris.

3. Membawa Surat Pengantar dari Kelurahan dan Kecamatan

Source - contoh-sura
Source – contoh-sura

Ajukan tujuan dan maksud Anda pada petugas kelurahan agar petugas memproses surat yang Anda perlukan, asalkan aktivitas penangkaran yang Anda dirikan tidak akan mengganggu warga sekitar.

4. Mengajukan Proposal Perizinan Penangkaran

Source - slideshare
Source – slideshare

Setelah tiga syarat di atas lengkap, Anda bisa mendatangi kantor BKSDA setempat. Petugas siap mengarahkan Anda dalam membuat proposal. Anda juga bisa langsung berkonsultasi pada pihak BKSDA. Untuk biaya perizinan penangkaran, Anda akan dikenakan biaya sebesar Rp500.000,00 untuk perorangan. Sementara itu, badan usaha harus membayar Rp2.500.000,00 untuk ditransfer langsung ke rekening negara. Izin pendirian penangkaran burung ini berlaku selama 5 tahun sejak pengesahan.

Usai mendapatkan izin penangkaran, tugas berikutnya yang harus Anda lakukan adalah mengurus sertifikat hasil penangkaran. Dengan begitu, burung hasil penangkaran yang sudah diberi kode ring dapat Anda jual secara legal, tentunya di bawah pengawasan BKSDA. Selain membantu melestarikan jalak bali, Anda pun akan mendapat keuntungan finansial yang melimpah.

Adapun alur pembuatan sertifikat untuk izin penangkaran burung yang dilindungi dijelaskan sebagai berikut.

  1. Pemohon membuat surat permohonan pemeriksaan fisik kepada Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). Anda juga harus melampirkan laporan bulanan, fotokopi sertifikat, dan foto satwa.
  2. Petugas memeriksa kelengkapan administrasi data dan meneruskannya ke pimpinan. Kepala BKSDA menugaskan petugas untuk melakukan pemeriksaan fisik di lokasi.
  3. Petugas akan melakukan pemeriksaan fisik di lokasi penangkaran dan didampingi oleh si pemohon.
  4. Hasil dari pemeriksaan secara fisik di lokasi akan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Setelah diperiksa oleh Kepala BKSDA setempat, petugas kemudian mencetak draft sertifikat.
  5. Pemohon menandatangani BAP dan draft sertifikat. Kemudian, berkas akan diberikan kepada pemohon.
  6. Pemohon membuat Surat Permohonan Pengesahan Sertifikat (SPPS) kepada Kepala BKSDA dengan dilampiri BAP Fisik dan draft sertifikat.
  7. Petugas akan memeriksa kelengkapan berkas yang dibawa. Jika berkas dinilai lengkap, akan diteruskan kepada Kepala BKSDA. Jika berkas kurang lengkap, akan dikirimkan kembali pada pemohon. Draft sertifikat ditandatangani oleh Kepala BKSDA. Selanjutnya, sertifikat akan dikirim ke Kantor BKSDA.
  8. Sertifikat yang sudah jadi akan difotokopi oleh petugas dan diarsipkan salinannya. Si pemohon pun sudah bisa mengambil sertifikat di kantor.

Siapkah Anda mendirikan penangkaran jalak bali milik pribadi atau badan usaha? Yuk, lindungi burung langka ini dari tangan-tangan yang tidak bertanggung jawab.

Home > Burung Jalak Bali > Syarat Pengajuan Izin Penangkaran dan Alur Pembuatan Sertifikat Jalak Bali